Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Kamis, 06 Oktober 2011 – 08:03 WIB
Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (dot/hai/dit)
TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36, memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) lalu. Aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan