Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Kamis, 06 Oktober 2011 – 08:03 WIB

Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (dot/hai/dit)
TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36, memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) lalu. Aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir