Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri

Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Penyelundup SS Yunani Coba Bunuh Diri
Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan untuk ancamannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (dot/hai/dit)

TUBAN - Penyelundup sabu-sabu (SS) asal Yunani, Nikolaos Bouikidis, 36,  memperlihatkan gelagat aneh sejak dibekuk Senin (3/10) lalu. Aparat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News