Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:09 WIB
JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. "Dia melakukan penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine, dengan cara ditelan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (28/7/). Petugas melakukan pemeriksaan mendalam di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.
Pelaku disangka melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati. Petugas mencatat pria berpaspor B0454729 itu, terbang menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-0638 rute Doha-Singapura-Denpasar.
Petugas merasa curiga ketika tersangka melewati pemeriksaan Bea Cukai. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas semakin curiga. Wijaya mengatakan, petugas memeriksa barang bawaan tersangka.
Baca Juga:
Hasilnya, petugas curiga pelaku menyembunyikan sesuatu di dalam perutnya. Petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke rumah sakit guna di rongten.
JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas