Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba

Melawan Saat Ditangkap

Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba
Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba
JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. "Dia melakukan penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine, dengan cara ditelan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (28/7/).

Pelaku disangka melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati. Petugas mencatat pria berpaspor B0454729 itu, terbang menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-0638 rute Doha-Singapura-Denpasar.                  

Petugas merasa curiga ketika tersangka melewati pemeriksaan Bea Cukai. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas semakin curiga. Wijaya mengatakan, petugas memeriksa barang bawaan tersangka.

Petugas melakukan pemeriksaan mendalam di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.

Hasilnya, petugas curiga pelaku menyembunyikan sesuatu di dalam perutnya. Petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke rumah sakit guna di rongten.

JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News