Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan

Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan
Penyelundupan 10.500 Butir Ekstasi Malaysia Digagalkan
BATUAMPAR- Kepolisian Batam kembali berhasil menggulung sindikat pemasok narkoba asal Malaysia. Kali ini, polisi menggagalkan penyelundupan 10.500 butir pil ekstasi dari seorang pelancong asal Selatpanjang di kawasan Melcem, Batuampar.

Penyelundup 10.500 butir ekstasi itu berinisial AY (30) asal Selatpanjang. Ia diamankan oleh tim buru sergap (buser) Polsekta Batuampar dan Satuan Narkoba Poltabes Barelang sekitar pukul 02.00 dinihari Selasa (6/7).

Informasi yang dihimpun Batam Pos (JPNN Grup), AY dipergoki polisi beberapa jam setelah turun dari sebuah pancung yang mengangkut pelancong dan TKI ilegal dari Malaysia di pelabuhan rakyat Tanjungsengkuang, Batuampar. Butiran pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar itu ia sembunyikan di dalam sebuah tas hitam dan dibungkus dengan tujuh bungkus alumimium foil untuk mengelabui petugas.

"Benar, ada seorang pemuda yang kita tangkap membawa pil ekstasi tapi sudah kita serahkan ke Poltabes malam itu juga," ungkap Kapolsekta Batuampar AKP Hendrik Aswan, ketika dikonfirmasi Batam Pos (JPNN Grup).

BATUAMPAR- Kepolisian Batam kembali berhasil menggulung sindikat pemasok narkoba asal Malaysia. Kali ini, polisi menggagalkan penyelundupan 10.500

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News