Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim operasi gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Minggu (2/2).
Tim tersebut terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya rencana pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan.
Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepat pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal, berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sulaiman.
Tim operasi gabungan dari Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 motor ilegal asal Thailand, 2 orang jadi tersangka dan ditahan di Lapas Langsa
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon