Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, truk tersebut akhirnya diketahui memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, antara lain sebanyak 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas.
Selain itu juga terdapat 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 ekor kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli spare part kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.
Sulaiman menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.
Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku berinisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang, dan AB (33) yang berperan sebagai perantara pemasukan barang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/b Langsa.
Sulaiman menyampaikan atas penindakan impor ilegal kali ini, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 kian bertambah dan hingga saat ini berjumlah 43 unit.
Tim operasi gabungan dari Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 motor ilegal asal Thailand, 2 orang jadi tersangka dan ditahan di Lapas Langsa
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok