Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
Senin, 13 Mei 2024 – 15:50 WIB
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti benih lobster 35 ribu ekor.
Selain benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun, denda Rp 1,5 miliar.
Kombes Donny Charles Go menegaskan kasus itu akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka dilakukan untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan PSDKP menggagalkan penyelundupan 125.684 benih lobster di perairan Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi