Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini

jpnn.com, KENDAL - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang menggunakan truk muatan ikan asin saat menggelar Operasi Gurita 2025.
Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (26/04).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan truk tersebut semula tampak membawa ikan asin.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang turut disaksikan dua sopir masing-masing DF dan GR, tim menemukan 499 bal dan 1.003 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai (polos).
“Total rokok yang kami amankan mencapai 1,48 juta batang," ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Megah menyebut perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sebanyak itu sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Melalui operasi ini, kata Megah, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Dia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak ke depannya. (mrk/jpnn)
Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 1,48 juta batang rokok ilegal yang menggunakan truk muatan ikan asin
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono