Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi

Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
Konferensi pers terkait keberhasilan Tim Gabungan Satgas Kegiatan Intelijen Maritim 2025 menggagalkan upaya penyelundupan 167 ballpress baju bekas asal Malaysia senilai Rp 1,3 miliar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Tim Gabungan Satgas Kegiatan Intelijen Maritim 2025 menggagalkan upaya penyelundupan 167 ballpress baju bekas asal Malaysia senilai Rp 1,3 miliar.

Penindakan tersebut terlaksana di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis (6/3).

Penindakan itu berawal dari diperolehnya informasi intelijen maritim akan adanya truk fuso yang diduga mengangkut barang ilegal.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan di lapangan kedapatan truk tersebut mengangkut baju bekas yang diduga berasal dari Malaysia dan rencananya dikirim ke Semarang melalui Pelabuhan Kumai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Kitri Wahyudi yang pihaknya turut terlibat dalam penindakan penyelundupan ini menegaskan siap bersinergi dengan seluruh instansi.

Hal ini bertujuan melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.

“Atas penindakan ini kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh informasi-informasi yang berkaitan dengan penyelundupan ini,” kata Kitri dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Penyelundupan 167 ballpress baju bekas asal Malaysia senilai Rp 1,3 miliar digagalkan berkat sinergi antarinstansi yang di dalamnya termasuk Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News