Penyelundupan 169 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Dikendalikan WNA, 9 Pelaku Diringkus

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah.
"Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh," ujar Kombes Ruddi.
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim gabungan menyelidiki selama sebulan.
Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting yang mengangkut 169 kilogram sabu-sabu.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu-sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata dia.
Kemudian, ujarnya, tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut.
Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu-sabu, satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, dan14 telepon genggam.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 169 kg sabu-sabu ke Aceh oleh jaringan narkoba internasional Timur Tengah-Aceh yang dikendalikan WNA.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh