Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium

Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan mengimplementasikan asas ultimum remedium.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Asas ini memungkinkan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, dengan asas ultimum remedium, hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," terang Evi.

Asas ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu, seperti perizinan, pengeluaran barang kena cukai, dan pelanggaran terkait pita cukai.

Terkait penindakan terbaru, Evi menegaskan pelaku penyelundupan tidak dibebaskan karena memiliki 'orang kuat', namun menyelesaikan perkara melalui asas ultimum remedium.

Pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merek ON OFF dan HMIND yang hendak diselundupkan.

"Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara," jelas Evi.

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News