Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium

Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Evi menambahkan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan.

Tak hanya itu, lanjut dia, penindakan ini juga untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News