Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium
Kamis, 30 Mei 2024 – 18:42 WIB

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai
Evi menambahkan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan.
Tak hanya itu, lanjut dia, penindakan ini juga untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diangkut sebuah kapal cepat di perairan Pulau Buaya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok