Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang

Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Petugas Lapas Karawang menunjukkan dua wanita yang hendak melakukan penyelundupan ekstasi ke dalam lapas. (ANTARA/HO-Lapas Karawang)

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (antara/jpnn)

Aksi penyelundupan 19 butir ekstasi digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News