Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:52 WIB

Petugas Lapas Karawang menunjukkan dua wanita yang hendak melakukan penyelundupan ekstasi ke dalam lapas. (ANTARA/HO-Lapas Karawang)
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (antara/jpnn)
Aksi penyelundupan 19 butir ekstasi digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba