Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama BNN menggagalkan penyelundupan 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di sekitar Teluk Palu pada Senin (18/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Petugas tim gabungan menggagalkan penyelundupan 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia.

Penindakan tersebut dilakukan di sekitar Teluk Palu pada Senin (18/11).

Adapun tim gabungan berasal dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain barang bukti, Bea Cukai BNN dalam operasi tersebut juga mengamankan tiga orang diduga tersangka, masing-masing berinisial H, N, dan I.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Sri Lestari Pujiastuti mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula saat pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA.

Dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai.

Saat dalam pengejaran, kapal mencurigakan itu kandas, dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.

Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada Senin (18/11) pukul 05.00 WITA, tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.

Begini kronologi digagalkannya penyelundupan 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di sekitar Teluk Palu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News