Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama BNN menggagalkan penyelundupan 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di sekitar Teluk Palu pada Senin (18/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.

“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I," bebernya.

Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, yakni berinisial A.

Sri mengatakan seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku saat ini telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika," harap Sri.

Sri menegaskan Bea Cukai siap bekerja sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)

Begini kronologi digagalkannya penyelundupan 19.846,43 gram atau 19,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia di sekitar Teluk Palu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News