Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh Tamiang terbongkar.
Penindakan tersebut dilaksanakan tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika atau Narcotics Investigation Center/NIC Bareskrim Polri pada Rabu (23/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang yang berawal dari informasi intelijen.
Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.
Dalam patroli tersebut akhirnya tim gabungan melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut," ungkap Sulaiman.
Sulaiman mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal.
"Kami juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," bebernya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundipan 19,86 Kg sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar