Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundipan 19,86 Kg sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TAMIANG - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh Tamiang terbongkar.

Penindakan tersebut dilaksanakan tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika atau Narcotics Investigation Center/NIC Bareskrim Polri pada Rabu (23/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang yang berawal dari informasi intelijen.

Informasi tersebut ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

Dalam patroli tersebut akhirnya tim gabungan melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut," ungkap Sulaiman.

Sulaiman mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal.

"Kami juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," bebernya.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundipan 19,86 Kg sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News