Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui penindakan ini, tim joint operation mengamankan barang bukti sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan enam orang tersangka sindikat internasional.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (15/5).
Rusman menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Jumat (5/4).
Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi dalam paket tersebut.
Selanjutnya pada penindakan kedua, tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Senin (22/4).
Modus yang digunakan masih sama, yakni false declaration.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi membeberkan digagalkannya dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman oleh Bea Cukai dan Polri
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara