Penyelundupan 222 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Digagalkan
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:30 WIB
“Dari hasil pemeriksaan tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kemudian, dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Brigjen Krisno. (cuy/jpnn)
Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu oleh jaringan Indonesia-Malaysia digagalkan, Tiga tersangka ditangkap, satu orang lain masih diburu.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini