Penyelundupan 2,4 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Bea Cukai mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya.
Keduanya membawa barang haram itu dari luar negeri. Para pelaku, warga negara (WN) Vietnam berinisial NTTH, 25, dan NV, 29, tenaga kerja Indonesia, diamankan dalam waktu yang berbeda.
Dalam rilis media kemarin, petugas mengungkapkan bahwa NTTH menyelundupkan 1,175 kilogram sabu-sabu (SS).
Pelaku yang naik pesawat Jetstar (3K 249) dari Singapura itu ditangkap saat mendarat di Juanda Senin (19/3). SS tersebut disembunyikan di dalam koper.
''Dari pemeriksaan sinar-X, dikamuflase di dinding koper. Kami keluarkan semua isi koper, lalu menyobek dinding koper, baru kami temukan kristal putih,'' ujar Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.
Menurut keterangan pelaku, koper yang dibawa merupakan pemberian koleganya dari Bangkok, Thailand, semalam sebelum berangkat ke Surabaya.
Budi mengatakan bahwa perempuan itu baru pertama ke Surabaya.
Petugas sempat sulit memeriksa dan meminta keterangan pelaku karena terkendala bahasa. Akibatnya, keterangan yang didapat masih sangat minim.
Pelaku pembawa narkoba adalah satu warga negara Vietnam dan satu WNI yang diamankan di waktu yang berbeda.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru