Penyelundupan 2,4 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan

Penyelundupan 2,4 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Bea Cukai mengamankan dua pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya.

Keduanya membawa barang haram itu dari luar negeri. Para pelaku, warga negara (WN) Vietnam berinisial NTTH, 25, dan NV, 29, tenaga kerja Indonesia, diamankan dalam waktu yang berbeda.

Dalam rilis media kemarin, petugas mengungkapkan bahwa NTTH menyelundupkan 1,175 kilogram sabu-sabu (SS).

Pelaku yang naik pesawat Jetstar (3K 249) dari Singapura itu ditangkap saat mendarat di Juanda Senin (19/3). SS tersebut disembunyikan di dalam koper.

''Dari pemeriksaan sinar-X, dikamuflase di dinding koper. Kami keluarkan semua isi koper, lalu menyobek dinding koper, baru kami temukan kristal putih,'' ujar Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto.

Menurut keterangan pelaku, koper yang dibawa merupakan pemberian koleganya dari Bangkok, Thailand, semalam sebelum berangkat ke Surabaya.

Budi mengatakan bahwa perempuan itu baru pertama ke Surabaya.

Petugas sempat sulit memeriksa dan meminta keterangan pelaku karena terkendala bahasa. Akibatnya, keterangan yang didapat masih sangat minim.

Pelaku pembawa narkoba adalah satu warga negara Vietnam dan satu WNI yang diamankan di waktu yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News