Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Upaya penyelundupan 2.540 ekor burung berbagai jenis melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, digagalkan petugas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Menjelang Libur Nataru 2024, ASDP Ajak Masyarakat Pesan Tiket via Ferizy Mulai Sekarang
- Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini
- Top, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon