Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB

Petugas tengah memeriksa dokumen satwa liar berupa burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. ANTARA/HO-BKHIT Lampung.
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Upaya penyelundupan 2.540 ekor burung berbagai jenis melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, digagalkan petugas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Ribuan Kendaraan Memadati Pelabuhan Bakauheni Sore Ini, Lihat
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya