Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
jpnn.com, BINTAN - Upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, digagalkan pada Sabtu (12/10).
Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan itu bermula berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).
“Kami mengomunikasikan (informasi tersebut) kepada tim yang memang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan rencana strategi pengawasan laut yang berlapis,” kata Zaky.
Operasi pengejaran pun dilakukan cukup panjang, karena pelaku sempat melarikan diri.
Namun berkat kesigapan seluruh tim, HSC tersebut bisa dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut didapati memuat 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.
Zaky mengungkapkan modus yang digunakan pelaku penyelundupan yang semula berkegiatan pada malam hari beralih menjadi siang hari.
Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar di Bintan
- Bea Cukai Surakarta Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Megatama Makmur Indonesia
- Klinik Ekspor Jemput Bola jadi Andalan Bea Cukai Tanjungpinang Dorong UMKM Berkembang
- Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
- Gelar Asistensi, Bea Cukai Kawal Ekspor Tuna & Gurita Beku dari Maluku
- Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KB untuk Perusahaan Sepatu di Gresik
- Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Musnahkan BKC Ilegal, Ada Tembakau Iris hingga MMEA