Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan

Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
Bea Cukai bersama BNN dan Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, berupa penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, ACEH TIMUR - Petugas tim gabungan yang berasal dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Aceh berkolaborasi mengagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional asal Thailand.

Penindakan tersebut dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (8/9).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.

Menindak lanjut informasi tersebut, Bea Cukai, BNN dan Polda Aceh segera melakukan pengawasan.

Petugas kemudian berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.

“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Minggu (8/9) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh," ungkap Budi Prasetiyo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi, petugas menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih.

Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.

Petugas dari Bea Cukai, BNN, dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News