Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
jpnn.com, ACEH TIMUR - Petugas tim gabungan yang berasal dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Aceh berkolaborasi mengagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional asal Thailand.
Penindakan tersebut dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (8/9).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh.
Menindak lanjut informasi tersebut, Bea Cukai, BNN dan Polda Aceh segera melakukan pengawasan.
Petugas kemudian berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.
“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Minggu (8/9) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh," ungkap Budi Prasetiyo.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi, petugas menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih.
Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.
Petugas dari Bea Cukai, BNN, dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9)
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun