Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan

Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
Bea Cukai bersama BNN dan Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, berupa penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut sehingga kami menemukan setiap bungkusnya dalam keadaan basah,” beber Budi.

Tim gabungan juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang.

“Kami juga segera melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda," terang Budi.

Ketiga tersangka lainnya masing-masing adalah PH alias PU sebagai koordinator kapal yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang diamankan di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur.

"Jadi total ada enam tersangka,” tegas Budi.

Para tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup mengacu pada Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Lewat penindakan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Budi.

Petugas dari Bea Cukai, BNN, dan Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 29,25 Kg sabu-sabu dari Thailand di perairan Kuala Idi, Aceh Timur pada Minggu (8/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News