Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan
Kamis, 01 Agustus 2019 – 09:04 WIB
“Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Agus. Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (jpnn)
Bea Cukai semakin jeli dalam mengawasi peredaran barang impor di wilayah Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya