Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 29,5 Kg Sabu asal Negeri Jiran Berhasil Digagalkan
Pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura. Foto: Bea Cukai

“Terhadap barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada POLRES Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Agus. Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. (jpnn)


Bea Cukai semakin jeli dalam mengawasi peredaran barang impor di wilayah Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News