Penyelundupan 351 Kg Sabu, Warga Malaysia Diburu
Selasa, 29 Mei 2012 – 20:12 WIB
Dijelaskan, Ptr berperan memberi pesanan. Sementara karyawan lainnya tidak tahu bahwa itu adalah bisnis narkoba, karena hanya disuruh tersangka mengangkut dan mengirimkan paket. "Pengakuannya baru sekali (pengiriman), tapi kan kita sudah monitor dia sejak dua bulan lalu,” ujarnya. Eko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran shabu seberat 351 Kg dan menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J dalam kurun waktu 2-9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Shabu yang diestimasi dapat dikonsumsi oleh 35 juta orang tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Penelusuran ke Bea Cukai dimulai karena salah satu tersangka mengaku menyelundupkan shabu dari China melalui Malaysia menuju Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menanggapi ini, Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, menegaskan, perlu pengkajian serius apakah lolosnya narkotika dalam skala besar itu disebabkan kelalaian atau peralatan.
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa oknum petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima