Penyelundupan 4 Ton Timah Digagalkan Polisi di Bangka Barat, Sopir Truk Ditangkap
jpnn.com - MENTOK - Polres Bangka Barat menggagalkan penyelundupan empat ton balok dan bijih timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. "Berat timah dalam bentuk bijih dan balok yang diduga akan diselundupkan seberat kurang lebih empat ton," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok, Kamis (20/6).
Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap satu unit truk bermuatan bijih timah dan balok timah tanpa dokumen ini dilakukan hari ini sekitar pukul 06.00 WIB, saat personel melaksanakan razia rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Saat menggelar pengawasan dan pemeriksaan berbagai kendaraan angkutan yang akan menyeberang melalui pelabuhan tersebut menuju Pulau Sumatra, petugas mendapatkan satu unit truk bermuatan pasir timah dan balok timah tanpa dilengkapi dokumen.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal kepada sopir berinisial JM.
Sang sopir mengakui tidak memiliki dokumen legalitas yang sah untuk membawa muatan timah tersebut.
Pelaku juga mengakui sudah dua kali membawa barang ilegal sejenis dengan cara memanipulasi manifes tiket kapal dengan alasan membawa buah-buah atau ikan asin.
Saat ini, pelaku masih diamankan petugas, sedangkan truk beserta muatan sudah berada di Mapolres Bangka Barat.
AKBP Ade Zamrah mengatakan penggagalan upaya penyelundupan ini berkat informasi yang diberikan warga yang menyebutkan akan ada aktivitas pengiriman timah ke luar daerah melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Polisi menggagalkan penyelundupan empat ton timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Sopir truk ditangkap.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri