Penyelundupan 45 Kg Shabu-Shabu Digagalkan

Penyelundupan 45 Kg Shabu-Shabu Digagalkan
Penyelundupan 45 Kg Shabu-Shabu Digagalkan
BAKAUHENI--Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) dapat  tangkapan besar. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 45 kilo gram shabu-shabu atau senilai Rp90 Miliar yang dibawa dari Pekanbaru, Riau tujuan Jakarta. Selain itu juga, Polisi berhasil mengamankan Andi (30), yang membawa barang haram itu.

Berdasarakan informasi yang dihimpun, penangkapan itu berhasil dilakukan ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan seafort interdiction (SI) Bakauheni, sekitar pukul 02.00 Wib, kemarin (11/10).

Saat Polisi menggeledah bus PO SAN jurusan Pekan Baru-Solo dengan nomor Polisi BM 7086 LU, petugas berhasil menemukan 45 paket shabu-shabu tersebut dalam kardus rokok berukuran besar yang diletakkan di bagasi samping kendaraan. Saat ditemukan, barang haram itu telah dikemas dalam bungkusan paket plastic berwarna hijau.

Kepala KSKP, AKP Deden Heksaputra, ketika dikonfirmasi membenarkannya. Namun, ia enggan memberikan komentar terkait penangkapan itu.”Sekarang masih dikembangi. Kami masih melakukan pengejaran ke Jakarata,”singkatnya.

BAKAUHENI--Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) dapat  tangkapan besar. Polisi berhasil menggagalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News