Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sabtu, 24 April 2021 – 05:55 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.
Selain itu, lanjut Roland, ada satu orang lainnya berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan diduga benur itu akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia