Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sabtu, 24 April 2021 – 05:55 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.
Selain itu, lanjut Roland, ada satu orang lainnya berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan diduga benur itu akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis