Penyelundupan 70 Ribu Benih Lobster Digagalkan
Sabtu, 24 April 2021 – 05:55 WIB

Sejumlah kemasan benih lobster yang diselundupkan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 92 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan.
Selain itu, lanjut Roland, ada satu orang lainnya berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian.
Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Erdi A Chaniago mengatakan diduga benur itu akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya