Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya

Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
Konferensi pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam yang digelar di Kantor Pusat BNN, Jumat (7/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam pada Rabu (29/1).

Dari penindakan tersebut, dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan buruh tani ditangkap dengan total barang bukti diamankan seberat 7.110 gram atau 7,11 kg.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan pertama dilakukan siang hari sekitar pukul 12.17 WIB.

Kronologinya berawal ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46), seorang buruh tani asal Lombok dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok.

Pelaku SH juga menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas.

Dari pemeriksaan bersama Unit K-9 terhadap koper SE ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan celana jin.

Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.

“Hasil uji narcotest dan laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan satu dari jenis metamfetamina,” ungkap Zaky dalam keterangannya, Senin (10/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan kronologi digagalkannya dua upaya penyelundupan 7,11 Kg narkoba di Bandara Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News