Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya

Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
Konferensi pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam yang digelar di Kantor Pusat BNN, Jumat (7/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kepada petugas, SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu sebelumnya dengan modus serupa pada Oktober dan Desember 2024.
Dia direkrut seseorang berinisial ZEN melalui Facebook dan dijanjikan upah Rp 50 juta per pengiriman.

Sebelum keberangkatan, SE diinapkan di sebuah rumah di Batam hingga hari pengantaran barang terlarang tersebut.

Sementara itu, penindakan kedua terjadi pada koper milik AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang akan terbang dengan dengan rute Batam-Jakarta.

Berawal dari kecurigaan atas koper yang dibawanya, dugaan petugas menguat setelah menemukan pakaian yang disusun secara tidak wajar dalam koper tersebut.

Benar saja, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih dengan total berat 5.095 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jin yang diduga narkotika.

Zaky menyampaikan terhadap seluruh barang bukti beserta AH selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba," bebernya.

Selain itu, kata Zaky, hasil laboratorium mengonfirmasi barang bukti tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I jenis metamfetamina.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan kronologi digagalkannya dua upaya penyelundupan 7,11 Kg narkoba di Bandara Batam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News