Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya

Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
Konferensi pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam yang digelar di Kantor Pusat BNN, Jumat (7/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

AH mengaku telah empat kali menyelundupkan narkoba dengan pola yang sama.

Dia mengenal pengendali berinisial ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh.

Dalam setiap aksinya, ia dijemput oleh orang suruhan pengendali dan diberikan koper yang telah diisi sabu sebelum berangkat dan menerima upah Rp 40 juta per pengiriman.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Zaky, penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.

Selain itu, penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia.

Dia juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan kronologi digagalkannya dua upaya penyelundupan 7,11 Kg narkoba di Bandara Batam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News