Penyelundupan 78.750 Ekor Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan Bea Cukai Soetta
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Soetta mengamankan dua wanita berinisial SS (26) dan RF (25) beserta barang bukti, berupa dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan 78.750 ekor benih.
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/6) mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen tentang dugaan ekspor ilegal benih bening lobster melalui barang bawaan penumpang.
Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang terduga dan mendapatkan dua bagasi yang tercatat dengan nama masing-masing tersangka dalam penerbangan Batik Air (ID7151) tujuan Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
“Kami melakukan pengawasan melekat terhadap kedua bagasi tersebut," ungkap Gatot.
Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, lanjut dia, petugas segera melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor.
Sementara itu, RF menyimpan 35 bungkus berisikan 42 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir.
Bea Cukai Soetta menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan dua penumpang pesawat tujuan Singapura, begini kronologinya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
- Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Periaran Pulau Tinakareng
- Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?