Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 14:42 WIB
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," tegasnya. (rmn)
PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros) yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob