Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan
Kamis, 29 September 2016 – 16:19 WIB
Nanti hasil penegahan AN lanjut Winarko lagi, akan dilakukan pelelangan dengan beberapa persyaratan dan izin. Sehingga, penggunaannya jelas untuk apa dan berapa jumlahnya. Dengan total barang bukti yang ada di gudang ada delapan kapal, semua totalnya sekitar 400 ton lebih.
Baca Juga:
"Enam kapal sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Prinsipnya, bisa dilakukan pelelangan terhadap barang bukti,'' singkatnya.(tri/ray/jpnn)
KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel