Penyelundupan Barang Terlarang di Dalam Cincau Terbongkar, Siapa Pemiliknya?

Penyelundupan Barang Terlarang di Dalam Cincau Terbongkar, Siapa Pemiliknya?
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat gagalkan upaya pengiriman sebanyak 42 paket narkotika jenis sabu yang dikirim menggunakan jasa ojek online, Minggu. (Foto ANTARA/HO-Lapas Singkawang)

jpnn.com, PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Minggu (17/4). 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Laode Muhammad Masrul menjelaskan penggagalan ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan barang titipan pada Minggu sore. 

Saat melakukan pemeriksaan titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa pengemudi ojek online (ojol), petugas menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam.

"Pada pukul 16.35 WIB petugas menerima titipan barang yang diantar seorang 'driver' ojol berupa kipas angin untuk masjid, selain itu terdapat bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Singkawang, Minggu (17/4). 

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas mencurigai minuman cincau dicincang, tetapi tidak terdapat air. 

Kemudian, ada perbedaan warna di dalam kemasan cincau berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang.

Dia menambahkan petugas berinisiatif menyalin kemasan tersebut ke dalam kantong plastik bening.

Namun, setelah melakukan penyalinan, petugas mendapati kemasan plastik dibungkus dengan lakban hitam. 

Petugas Lapas Singkawang mencurigai kirimin cincau untuk berbuka puasa, yang setelah diperiksa isinya ternyata barang terlarang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News