Penyelundupan Barang Terlarang di Dalam Cincau Terbongkar, Siapa Pemiliknya?
jpnn.com, PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 42 paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Minggu (17/4).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang Laode Muhammad Masrul menjelaskan penggagalan ini berawal saat petugas melakukan penggeledahan barang titipan pada Minggu sore.
Saat melakukan pemeriksaan titipan kipas angin dan takjil berupa es cincau yang dibawa pengemudi ojek online (ojol), petugas menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam.
"Pada pukul 16.35 WIB petugas menerima titipan barang yang diantar seorang 'driver' ojol berupa kipas angin untuk masjid, selain itu terdapat bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Singkawang, Minggu (17/4).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas mencurigai minuman cincau dicincang, tetapi tidak terdapat air.
Kemudian, ada perbedaan warna di dalam kemasan cincau berupa kemasan putih yang diduga berisikan barang terlarang.
Dia menambahkan petugas berinisiatif menyalin kemasan tersebut ke dalam kantong plastik bening.
Namun, setelah melakukan penyalinan, petugas mendapati kemasan plastik dibungkus dengan lakban hitam.
Petugas Lapas Singkawang mencurigai kirimin cincau untuk berbuka puasa, yang setelah diperiksa isinya ternyata barang terlarang.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi