Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat

Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat ekspose kasus penangkapan 8 pelaku penyeludupan benih lobster. Foto: dok jambindependent

Sejauh ini dikatakannya, para pelaku baru tinggal di sana lebih kurang 10 hari. Suwanto lah yang menyewa rumah tersebut.

“Kami masih periksa dan lakukan gelar perkara dahulu baru tetapkan tersangka, karena ini baru saja kita amankan,” katanya.

Dugaan sementara, setelah sampai di Singapura, benih lobster ini akan dikirim lagi ke Negara Malaysia dan Vietnam.

Dedi Rustandi (36) sendiri diketahui orang yang membawa mobil berisikan lobster 21 boks stereofoam ditemani Budianto (52). Usut punya usut, keduanya bisa kenal berkat Suranto yang tak lain adalah koordinator tempat penyimpanan benih lobster di TKP.

“Kedalapan orang yang diamankan ini memiliki peran masing-masing,” tambahnya.

Dijelaskan pula, Dedi dan Budianto tiba di Jambi , Mereka langsung menuju ke rumah yang disewa untuk memindahkan benih lobster. Sementara Suranto dan lainnya telah menunggu. Namun siapa sangka, satu pelaku yakni, Hendermawan adalah ketua RT 11.

“Masih kami kembangkan keterlibatannya seperti apa,” tutupnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ragunan, Aiptu IC Ditahan

Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 13,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News