Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp 13,1 Miliar Digagalkan, Pak RT Ternyata Terlibat
Sabtu, 26 Desember 2020 – 20:32 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedelapan pelaku akan dikenakan pasal 92 jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. (bel/jambindependent/*)
Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 13,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!