Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17,8 Miliar Berhasil Digagalkan
Jumat, 04 Oktober 2019 – 20:55 WIB
"Ini kasus kali ketiga, dan paling besar sepanjang 2019. Setelah reoksigen baby lobster akan kami lepas di Pantai Pangandaran," katanya. (antara/jpnn)
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan kali ketiga sepanjang 2019 dan yang paling besar, dengan jumlah penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya