Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

Rina menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram idak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ tambahnya.(chi/jpnn)


Dari hasil pemeriksaan, benih lobster dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News