Penyelundupan Bibit Lobster Bernilai Miliaran Terbongkar
Kamis, 09 Juni 2016 – 06:21 WIB
Setelah mendapatkan temuan ini, Ashari langsung melakukan pelepasan bibit lobster tersebut di laut pulau Selayar. Pulau Selayar menjadi pilihan karena pulau tersebut mirip dengan habitat aslinya.
“Di dalam undang-undang mengatakan bibit lobster yang belum mencapai usia dan ukurannya, belum bisa diperdagangkan. Maka dari itu, sesuai dengan amanat undang-undang juga, bibit ini wajib untuk dilepaskan,” pungkasnya. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Penyelundupan bibit lobster bernilai miliaran berhasil dibongkar stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang