Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai
Rabu, 23 Februari 2022 – 01:20 WIB

Aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 26 gram yang diselipkan dalam sebuah karburator. (ANTARA/ HO-BC Batam)
Dia menyebut, untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E.
Baca Juga:
“Kemudian, dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.
Barang bukti kini telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepri untuk proses lebih lanjut.
Undani menyatakan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aksi penyelundupan paket ganja di dalam karburator digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi