Penyelundupan Hewan dari Malaysia Berhasil Digagalkan

jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dan tanaman hias.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 tanaman hias berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada dugaan sarana pengangkut bernama KM. Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam membawa muatan tanpa dokumen yang sah,” ungkap Susila Brata.
Menurut Susila Brata, upaya penyelundupan tersebut telah masuk ke dalam jenis pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I dan II.
“Selain melanggar ketentuan CITES, penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di mana barang impor yan g tidak tercantum dalam manifest dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a),” jelas Susila.
Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut. (jpnn)
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan hewan dan tanaman hias dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya