Penyelundupan Lutung Jawa Berhasil Digagalkan

jpnn.com, JEMBER - Polisi Resor Jember bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jember, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kera lutung jawa.
Kera lutung jawa merupakan hewan yang dilindungi. Meski populasinya masih banyak, pertumbuhan hewan ini tidak meningkat.
Hal ini yang menyebabkan pihak kepolisian dan BKSDA Kabupaten Jember, untuk menggagalkan segala bentuk aksi penyelundupan.
Puncaknya polisi membekuk satu pelaku atas nama Sandy Fanandri (22) warga Desa Glagahwero, Jember.
"Kami mengamankan satu kera lutung jawa yang masih berusia dua bulan, HP, ATM, kardus, dan kendaraan bermotor," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Menurutnya, gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah diintai oleh polisi.
Namun, pelaku cukup lihai dan sudah menjual kera lutung jawa beberapa kali.
"Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu, kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu," kata AKBP Kusworo.
Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu dan kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu.
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya