Penyelundupan Lutung Jawa Berhasil Digagalkan
jpnn.com, JEMBER - Polisi Resor Jember bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jember, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kera lutung jawa.
Kera lutung jawa merupakan hewan yang dilindungi. Meski populasinya masih banyak, pertumbuhan hewan ini tidak meningkat.
Hal ini yang menyebabkan pihak kepolisian dan BKSDA Kabupaten Jember, untuk menggagalkan segala bentuk aksi penyelundupan.
Puncaknya polisi membekuk satu pelaku atas nama Sandy Fanandri (22) warga Desa Glagahwero, Jember.
"Kami mengamankan satu kera lutung jawa yang masih berusia dua bulan, HP, ATM, kardus, dan kendaraan bermotor," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Menurutnya, gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah diintai oleh polisi.
Namun, pelaku cukup lihai dan sudah menjual kera lutung jawa beberapa kali.
"Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu, kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu," kata AKBP Kusworo.
Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu dan kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal