Penyelundupan Lutung Jawa Berhasil Digagalkan
jpnn.com, JEMBER - Polisi Resor Jember bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jember, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kera lutung jawa.
Kera lutung jawa merupakan hewan yang dilindungi. Meski populasinya masih banyak, pertumbuhan hewan ini tidak meningkat.
Hal ini yang menyebabkan pihak kepolisian dan BKSDA Kabupaten Jember, untuk menggagalkan segala bentuk aksi penyelundupan.
Puncaknya polisi membekuk satu pelaku atas nama Sandy Fanandri (22) warga Desa Glagahwero, Jember.
"Kami mengamankan satu kera lutung jawa yang masih berusia dua bulan, HP, ATM, kardus, dan kendaraan bermotor," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Menurutnya, gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah diintai oleh polisi.
Namun, pelaku cukup lihai dan sudah menjual kera lutung jawa beberapa kali.
"Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu, kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu," kata AKBP Kusworo.
Kera lutung dijual pelaku seharga Rp 100 ribu dan kemudian dijual kembali oleh pembeli seharga Rp 400 ribu.
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan