Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Berkat Info dari Singapore Customs
jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengungkapkan penindakan tersebut berkat kerja sama yang baik antara instansi yang dipimpinnya dengan Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai serta Singapore Customs.
"Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia," beber Jerry Kurniawan melalui keterangan yang diterima Selasa (16/11).
Jerry membeberkan dari penindakan yang berlangsung 8 November itu diamankan 1.021 koli atau 10.515 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.
"Perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000," sebutnya.
Jerry juga mengungkapkan miras ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan tujuan akhir barang adalah Jakarta.
"Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi," bebernya.
Aksi penyelundupan ini melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Berkat informasi dari Singapore Customs, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan miras ilegal dari luar negeri
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor