Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Berkat Info dari Singapore Customs
jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengungkapkan penindakan tersebut berkat kerja sama yang baik antara instansi yang dipimpinnya dengan Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai serta Singapore Customs.
"Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia," beber Jerry Kurniawan melalui keterangan yang diterima Selasa (16/11).
Jerry membeberkan dari penindakan yang berlangsung 8 November itu diamankan 1.021 koli atau 10.515 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.
"Perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000," sebutnya.
Jerry juga mengungkapkan miras ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan tujuan akhir barang adalah Jakarta.
"Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi," bebernya.
Aksi penyelundupan ini melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Berkat informasi dari Singapore Customs, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan miras ilegal dari luar negeri
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten