Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Berkat Info dari Singapore Customs

jpnn.com, TANJUNGPANDAN - Bea Cukai Tanjungpandan dan Bea Cukai Sumbagtim berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengungkapkan penindakan tersebut berkat kerja sama yang baik antara instansi yang dipimpinnya dengan Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Kepri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai serta Singapore Customs.
"Penindakan ini berawal dari informasi Singapore Customs kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa ada kapal kayu yang membawa miras ilegal dari luar negeri memasuki wilayah perairan Indonesia," beber Jerry Kurniawan melalui keterangan yang diterima Selasa (16/11).
Jerry membeberkan dari penindakan yang berlangsung 8 November itu diamankan 1.021 koli atau 10.515 botol miras yang tidak dilekati pita cukai.
"Perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000," sebutnya.
Jerry juga mengungkapkan miras ilegal tersebut bukan ditujukan untuk konsumsi di Pulau Belitung, melainkan tujuan akhir barang adalah Jakarta.
"Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit untuk mengelabui para petugas dan menggunakan modus kapal roro dengan alat angkut perusahaan ekspedisi," bebernya.
Aksi penyelundupan ini melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Berkat informasi dari Singapore Customs, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan miras ilegal dari luar negeri
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi