Penyelundupan Miras Impor asal China ke Morowali Ini Terbongkar, Pelakunya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel?) menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran minuman keras (miras) dan rokok impor asal China.
Miras impor ilegal itu dibawa menggunakan mobil bak terbuka dengan tujuan ke Kabupaten M?orowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Tim mengungkap kasus peredaran minuman keras impor yang ilegal dan juga rokok tanpa cukai ilegal," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus bersama tersangka di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6).
Barang ilegal itu terdiri dari 132 kardus miras yang diduga dari negeri China, serta 23 kardus rokok merk double happines tanpa cukai, dan satu mobil pick up.
Upaya penyelundupan miras dan rokok itu diungkap polisi pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 23.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kombes Ngajib menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini yang patut diduga sebagai kurir, masing-masing berinisial O dan J.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa proses ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 142 Juncto Pasal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 106 Juncto Pasal 25 UU Nomor 7 tahun 2014, serta Pasal 99 Juncto Pasal 114 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib membeberkan kasus miras impor ilegal asal China yang akan diselundupkan ke Morowali. Begini penjelasannya.
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya