Penyelundupan Narkoba dalam Tas Seorang TKI Digagalkan Petugas Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba dalam Tas Seorang TKI Digagalkan Petugas Bea Cukai
Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil digagalkan kedua instansi tersebut. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di sejumlah daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pengungkapan pertama dilakukan jajaran Bea Cukai Tanjung Emas di wilayah kerjanya.

"Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 811,6 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu)," beber Firman, Selasa (26/10).

Narkotika ini merupakan barang bukti dari dua kasus penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas dengan modus barang kiriman serta false compartment dari Malaysia, dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

Firman mengungkapkan, kasus pertama dengan modus barang kiriman terjadi Rabu (1/9) lalu dengan tujuan ke daerah Sampang.

Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas dan dimasukkan ke paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako.

"Kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram," ungkapnya.

Operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom.

Penyelundupan narkoba berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan Jayapura di wilayah kerjanya masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News