Penyelundupan Narkoba dalam Tas Seorang TKI Digagalkan Petugas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di sejumlah daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan pengungkapan pertama dilakukan jajaran Bea Cukai Tanjung Emas di wilayah kerjanya.
"Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 811,6 gram narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu)," beber Firman, Selasa (26/10).
Narkotika ini merupakan barang bukti dari dua kasus penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas dengan modus barang kiriman serta false compartment dari Malaysia, dengan tujuan Sampang dan Sumenep.
Firman mengungkapkan, kasus pertama dengan modus barang kiriman terjadi Rabu (1/9) lalu dengan tujuan ke daerah Sampang.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 467,68 gram ditemukan dalam 5 plastik yang dimasukkan ke pasta gigi bekas dan dimasukkan ke paket berisi pakaian bekas, perabot dan sembako.
"Kasus kedua, barang bukti diselundupkan dalam tas seorang TKI dari Malaysia berinisial MY dengan jumlah keseluruhan 344 gram," ungkapnya.
Operasi gabungan yang dilaksanakan Bea Cukai Jayapura bersama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS Kodam I Bukit Barisan juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pos Perlintasan Scofro, Kabupaten Keerom.
Penyelundupan narkoba berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan Jayapura di wilayah kerjanya masing-masing.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal