Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dari tiga penindakan yang dilakukan diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia.
Dia juga menyampaikan pihaknya tidak henti mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika yang tiada hentinya merajalela.” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)
Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan internasional digagalkan tim gabungan, salah satunya Bea Cukai Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis