Penyelundupan Narkoba ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas

Penyelundupan Narkoba ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas
Otoritas Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan barang bukti yang diduga sabu-sabu kepada pihak Satresnarkoba Polres Banggai, Selasa (6/2/2024). ANTARA/HO-Lapas Kelas IIB Luwuk.

jpnn.com - PALU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu ke dalam lapas, Selasa (6/2).

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Efendi Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/2), sekitar pukul 08.23 WITA.

Saat itu, petugas jaga pos III mengawasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, kedua orang tersebut berhenti di area belakang tembok lapas.

Kedua orang itu langsung melempar sesuatu dari luar ke dalam area lapas.

"Melihat aksi dua orang mencurigakan itu, petugas jaga di pos III langsung melaporkan kepada kepala regu dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di area belakang lapas. Aksi kedua orang tersebut juga terekam kamera pengawas lapas," kata Efendi melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa (6/2).

Dari penyisiran itu, petugas menemukan barang terbungkus plastik putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah membuka isi plastik, petugas menemukan satu buah batu dan satu bungkusan berisi bubuk kristal berwarna putih.

Upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Luwuk digagalkan petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News