Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH

Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. ANTARA/Muhammad Solih Januar

jpnn.com - Tiga polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke ruang tahanan mapolresta tersebut.

Menurut Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, ketiga anggota Polri itu sedang ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.

"Saat ini ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan," kata Irjen Endar Priantoro di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang etik dan disiplin terhadap ketiga personel Polresta Samarinda itu sedang berjalan.

PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan untuk tiga personel Polri tersebut.

Irjen Endar menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.

Polda Kaltim sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran guna memperketat pengawasan internal.

Tiga polisi terancam PTDH alias dipecat gegara terlibat dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Polresta Samarinda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News