Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menjelaskan pelanggaran terjadi lantaran ketiga personel Polresta Samarinda itu tidak menjalankan SOP pemeriksaan barang bawaan ke dalam ruang tahanan, khususnya makanan.
"Seharusnya setiap barang diperiksa secara detail. Kelalaian ini menyebabkan narkoba berhasil diselundupkan," ungkap Yuliyanto.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di ruang tahanan itu bermula dari penangkapan tiga personel Polresta Samarinda pada Senin, 8 April 2025.
Mereka ditangkap setelah ketahuan menerima suap sebesar Rp 1 juta untuk meloloskan sabu-sabu tanpa pemeriksaan ke dalam sel Rutan Mapolresta Samarinda.
Beruntung, petugas penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan lanjutan sehingga tujuh paket sabu-sabu yang hendak diselundupkan diamankan sebelum mencapai tahanan.
Saat ini, tiga polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik.
Kombes Yuliyanto memastikan bahwa pemeriksaan personel Polri tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
"Semua tahapan pemeriksaan terbuka. Kami ingin publik yakin bahwa kasus ini ditangani dengan tegas dan adil," katanya.
Tiga polisi terancam PTDH alias dipecat gegara terlibat dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Polresta Samarinda.
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut