Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, CENGKARENG - Upaya penyelundupan narkotika di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta digagalkan melalui penindakan yang dilaksanakan pada Senin (23/9).
Petugas dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam saset kopi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.
Gatot mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.
"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa," ungkap Gatot.
Selanjutnya, kata Gatot, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11 ribu gram.
Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.
Begini modus pelaku penyelundupan narkotika yang merupakan WN Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta yang diungkap Bea Cukai
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar