Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, CENGKARENG - Upaya penyelundupan narkotika di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta digagalkan melalui penindakan yang dilaksanakan pada Senin (23/9).
Petugas dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam saset kopi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.
Gatot mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.
"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa," ungkap Gatot.
Selanjutnya, kata Gatot, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11 ribu gram.
Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.
Begini modus pelaku penyelundupan narkotika yang merupakan WN Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta yang diungkap Bea Cukai
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur